Penyelenggaraan WGD lingkungan yang diadakan sesuai jadwal pada 27 Februari 2021 berjalan dengan lancar. Dari total 113 pendaftar, 84 peserta aktif mengikuti kegiatan dari awal hingga akhir. Agenda pertama webinar “Implementasi Peraturan Lingkungan Hidup Pertambangan Pada Kondisi Alam Wilayah Kutai Timur” disambut antusias oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur Bapak Aji Wijaya Effendie melalui pemaparannya tentang kondisi rona awal Kutai Timur. Beliau mengatakan bahwa,” Kutai Timur memiliki bentang/rona alam sungai-sungai dan danau-danau yang harus tetap dijaga, jangan sampai di kemudian hari kita tidak dapat menjumpainya lagi.” Pesan ini secara tegas menjadi tuntutan bagi seluruh pelaku kegiatan pertambangan agar tetap menjaga memenuhi kaidah penambangan berbasis lingkungan hidup.

Pembicara kedua yaitu Ibu Tiyas Nurcahyani, S.T, M.Si yang merupakan Sub Koordinator Perlindungan Lingkungan Direktorat Teknik dan Lingkungan Minerba memaparkan peraturan lingkungan hidup pertambangan dalam 5 hal pokok, yakni: Dasar Hukum, Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan dan Reklamasi Lahan  Bekas Tambang, Pengaturan dengan Kondisi Alam Kutai Timur, Pelaksanaan Reklamasi, dan Kesimpulan. Salah satu pesan menarik yang disampaikan bahwa, “Pengelolaan lingkungan pertambangan yang baik harus didukung oleh pengelolaan keuangan yang baik”. Tentu ini juga menjadi pesan bagi seluruh pelaku pertambangan agar menyiapkannya dengan baik terlebih untuk mendukung pelaksanaan pascatambang.

Selanjutnya pada agenda kedua workshop “Kajian Pengelolaan Lingkungan Pertambangan Berdasarkan Pendekatan Analisis SWOT”,beberapa panelist yang aktif tidak hanya dari Kutai Timur, salah satunya adalah beliau Bapak Jeffrey Mulyono seorang senior Dewan Penasehat Perhapi Pusat yang selalu loyal dalam memberikan masukan positif dan semangat bagi para pemuda praktisi pertambangan untuk terus meningkatkan kinerja pertambangan di Indonesia.

Hasil akhir workshop adalah suatu baseline kondisi pengelolaan lingkungan pertambangan di wilayah Kutai Timur saat ini. Beberapa kesimpulan yang dapat ditarik bahwa pemanfaatan void sebagai reklamasi bentuk lain merupakan peluang/opportunity yang optimis dapat direalisasikan dengan didukung kekuatan/strenght kapasitas dan teknologi yang dimiliki oleh para pelaku pertambangan di Kutai Timur. Void yang stabil, aman, memenuhi baku mutu lingkungan, rencana pemanfaatan yang terintegrasi dengan program Pemerintah, serta dukungan pengawasan Pemerintah yang konstruktif akan menjadi modal besar dalam menjalankan kegiatan pertambangan sesuai kaidah yang baik.

Gambar 1. SWOT Kajian Lingkungan Pertambangan Kutai Timur

Ditulis oleh: Agung Febrianto (Perhapi Kutai Timur)

Categories:

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published.