Oleh : Tanzilullah
Ketua III PERHAPI KUTIM (Divisi Working Group)
Seiring dengan meningkatnya permintaan bahan material tambang untuk berbagai macam kebutuhan dalam bidang industri seperti otomotif, elektronik, penerbangan dan berbagai industri lainnya serta kemajuan perkembangan teknologi alat produksi tambang dan peralatan pendukungnya menyebabkan industri pertambangan berkembang pesat terutama dinegara-negara berkembang yang membutuhkan pendapatan dan devisa negara dalam jumlah besar. Hal ini berdampak terhadap besarnya volume dan kapasitas produksi serta luasan area tambang yang harus dibuka untuk memenuhi permintaan tersebut.
Disisi lain meningkatnya volume produksi dan luasan bukaan area tambang menimbulkan dampak yang semakin kompleks terhadap ekosistem, lingkungan dan juga kehidupan sosial masyarakat. Dampak terhadap kondisi dan situasi ini bisa berupa dampak negatif maupun dampak positif tergantung seberapa besar kepedulian para pelaku tambang menyikapi hal ini.
Perencanaan dan pengelolaan tambang yang baik dan benar akan meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan dan sebaliknya dampak positif bisa ditingkatkan. Secara umum orang sering mendengar istilah Good mining practice atau yang secara harfiah bisa diartikan sebagai praktek penambangan yang baik dan benar dengan mengikuti kaidah dan ketentuan penambangan yang sudah ditentukan sesuai aturannya. Secara lebih spesifik good mining practice bisa juga diterjemahkan sebagai perencanaan dan pengelolaan tambang dengan memperhatikan semua aspek dari hulu sampai ke hilir dengan meminimalisir dampak negative yang akan timbul serta mengoptimalkan dan memperbesar ruang dampak positif sehingga tambang tersebut memberikan kemanfaatan bagi semua pihak.
Ketentuan tersebut meliputi perizinan, teknis pertambangan, keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan, keterkaitan hulu sampai hilir, konservasi cadangan, nilai tambah dan pengembangan masyarakat dan wilayah sekitar tambang, serta mempersiapkan agenda penutupan dan pasca tambang, dalam bingkai peraturan perundangan dan standart yang berlaku, sesuai tahap-tahap kegiatan pertambangan.
Secara prinsip ada 9 hal mendasar yang perlu diperhatikan dan dipertimbangkan agar suatu kegiatan penambangan bisa dikatakan sudah menerapkan prinsip good mining practice. Sembilan (9) faktor tersebut adalah :
1. Aspek kompetensi karyawan pekerja tambang
Kegiatan operasional tambang seharusnya hanya bisa dilakukan oleh orang yang benar-benar kompeten dibidang pertambangan. Para pelaku tambang bisa dikatakan kompeten apabila yang bersangkutan telah memenuhi standar uji kompetensi yang dilakukan oleh pihak yang berwenang atau lembaga yang ditunjuk secara resmi oleh pemerintah untuk melakukan sertifikasi. Ada 3 kriteria yang harus dipenuhi oleh seseorang pelaku tambang untuk dinyatakan kompeten, yaitu :
|
|||
|
|||
|
Jika para pelaku tambang sudah memenuhi 3 kriteria ini diharapkan apa yang akan akan dilakukan dan dipraktekkan bisa memenuhi kaidah dasar dari aspek perencanaan dan operasional tambang.
2. Aspek desain dan rencana tambang
Semua desain yang dirilis oleh bagian technical dan engineering adalah desain yang sudah dikaji dan disetujui oleh bagian geotechnical untuk memastikan desain tersebut memenuhi standar faktor keamanan.
Ada 4 kriteria yang harus dipenuhi agar design bisa dirilis atau diimplementasikan :
Semua design yang dibuat bagian technical dan engineering harus memenuhi prinsip bahwa design bisa diimplementasikan oleh bagian operasional sesuai dengan sumberdaya yang tersedia sehingga tidak ada deviasi atau penyimpangan antara rencana dan aktual |
|||
Faktor keamanan merupakan batasan dimana suatu desain dianggap aman dan layak untuk diimplementasikan dari sisi technical dan engineering. Banyak parameter yang harus dikaji untuk menghitung fakor keamanan suatu desain tergantung dari objek atau jenis struktur yang akan dianalisa. Secara sederhananya suatu desain dinyatakan aman apabila gaya penahan lebih lebih besar dari gaya pendorong dan beban yang bekerja pada struktur yang direncanakan. Dalam aturan dan standar engineering faktor keamanan minimal yang disepakati adalah 1.2. |
|||
Untuk proyek-proyek tertentu dengan skala kategori resiko menengah ke atas biasanya dilakukan analisa dan kajian resiko untuk mengidentifikasi masalah dan resiko yang kemungkinan timbul serta bagaimana cara mengontrol dan mengendalikannya sehingga desain dan rencana bisa diimplementasikan secara baik. |
|||
Semua design yang dibuat untuk kebutuhan jangka pendek sebaiknya mengacu ke kerangka dan design jangka panjang untuk meminimalkan resiko dan dampak yang timbul serta menghindari pengulangan pekerjaan yang tidak perlu (re-work). |
3. Pemilihan alat yang tepat serta perawatannya yang terencana dengan baik
Pemilihan alat untuk operasional tambang harus disesuaikan dengan fungsi dan kondisi area tambang sehingga tidak terjadi resiko diluar yang sudah diperhitungkan. Ada beberapa pertimbangan dalam pemilihan alat operasional ini antara lain :
|
|||
|
|||
|
|||
| Kondisi material di area tambang | |||
|
Selain pemilihan alat diatas, alatnya juga harus dilakukan perawatan secara teratur dan terencana dengan baik seperti misalnya penggantian engine tepat waktu sehingga gas buangnya tidak mencemari lingkungan .

Gambar 1. Aspek Dasar Good Mining practice dan hasil implementasinya
4. Keselamatan dan kesehatan kerja
Keselamatan dan Kesehatan kerja Tambang merupakan suatu system yang dibuat untuk mengidentifikasi dan mengontrol bahaya atau resiko dalam setiap kegiatan atau aktivitas penambangan sehingga kecelakaan kerja ataupun pencemaran lingkungan dapat dihindari dan diminimalisir.
Setiap perusahaan tambang dalam struktur organisasinya diwajibkan memiliki bagian Keselamatan dan kesehatan kerja untuk memastikan bahwa ketaatan terhadap aspek ini benar-benar dijalankan dan ditaati.
5. Dimensi dan kerangka waktu (time)
Dimensi dan kerangka waktu dalam implementasinya banyak terkait dengan masalah perencanaan tambang dan target kepatuhannya mulai dari perencanaan desiain sampai ke dampak yang harus dikelola sehingga setiap resiko bisa dikendalikan lebih awal, lebih cepat dan lebih baik. Ada beberapa parameter kegiatan tambang yang berkaitan dengan kerangka waktu :
|
|||
|
|||
|

Dalam perusahaan tambang skala besar biasanya kerangka waktu untuk rencana dan kegiatan dibagi dalam 3 kategori:
|
|||
|
|||
|
6. Biaya produksi yang kompetitif
Salah satu ciri perusahaan tambang yang sehat adalah perusahaan yang bisa mengelola biaya produksi dan biaya operasional secara kompetitif tanpa mengabaikan dan mengorbankan tanggung jawab terhadap pengelolaan lingkungan dan kehidupan sosial disekitar tambang. Dengan biaya produksi yang kompetitif perusahaan dapat menggerakkan roda bisnisnya sehingga bisa bertahan dan beroperasi secara terus menerus. Jika hal ini terjadi tentunya akan berdampak langsung terhadap pembiayaan program pengelolaan lingkungan serta peningkatan kualitas kehidupan masyarakat sekitar tambang. Dengan tingkat keuntungan yang lebih baik tentunya selain menambah pemasukan atau pendapatan Negara, perusahaan juga bisa berperan lebih banyak dalam membantu tanggung jawab sosial kemasyarakan (CSR). Berbagai cara dilakukan perusahaan tambang untuk melakukan kegiatan efisiensi dan penghematan dan salah satunya yang biasa dikenal sebagai improvement project untuk mendukung kegiatan produksi agar bisa biaya produksi bisa ditekan mencapai titik yang optimal.
7. Aspek lingkungan dan ekosistim
Salah satu dampak dari dibukanya suatu area tambang adalah terganggunya keseimbangan alami dan mata rantai ekosistem sehingga fungsi lingkungan berjalan tidak sebagaimana mestinya. Semakin besar area yang terganggu akan semakin kecil daya dukung tanah dan lingkungan untuk menunjang keseimbangan ekosistem. Sistem perencanaan tambang yang baik dan benar sangat berperan dalam menambah daya dukung tanah dan lingkungan dalam menjaga keseimbangan ini serta untuk mengontrol dan mengendalikan kerusakan dan pencemaran lingkungan. Secara umum pencemaran lingkungan ini dikategorikan sebagai pencemaran tanah, air dan udara. Metode dan pengelolaannya dari sisi perencanaan disesuaikan potensi pencemaran yang akan terjadi.
Untuk kegiatan yang potensi pencemarannya berdampak terhadap kerusakan tanah penanganannya antara lain :
|
|||
|
|||
| Penimbunan dan penanaman segera area bekas tambang untuk meminimalkan sedimentasi dan pemulihan fungsi tanah | |||
|
Untuk kegiatan yang potensi pencemarannya berdampak terhadap pencemaran air permukaan dan air tanah penanganannya antara lain :
|
|||
|
|||
| Membuat beberapa titik penaatan berjenjang, pengecekan kualitas air secara rutin dan berkala baik itu TSS, PH ataupun kandungan logam berat |
Sedangkan kegiatan yang potensi pencemarannya berdampak terhadap pencemaran dan polusi udara penanganannya antara lain :
|
|||
|
|||
| Pengukuran tingkat polusi udara dan debu secara berkala | |||
| Penggunaan masker dan kacamata pelindung di area kerja yang terpapar debu |
8. Aspek sosial kemasyarakatan
Tidak bisa dipungkiri bahwa pembukaan suatu lahan area tambang akan memberikan dampak yang significant terhadap perubahan kehidupan sosial masyarakat seperti : prilaku dan pola hidup, pekerjaan, mata pencaharian, taraf dan kesejahteraan masyarakat. Satu hal yang paling penting untuk ditekankan adalah bahwa keberadaan tambang harus meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang ada disekitar tambang.
Ada beberapa faktor yang bisa dipertimbangkan untuk mengelola dan meminimalisir dampak tambang terhadap aspek sosial dan masyarakat :
|
|||
| Pengelolaan air keluaran tambang secara terintegrasi sehingga yang dihasilkan bukan banjir melainkan sumber air minum untuk masyarakat. | |||
| Hindari interaksi langsung proses ataupun dampak kegiatan tambang dengan aktvitas masyarakat misalnya penggunaan jalan angkut overburden dan batubara yang sama dengan jalan umum, pembangunan stockpile batubara terlalu dekat dengan pemukiman penduduk dan lain-lain. | |||
| Melibatkan masyarakat untuk beberapa kegiatan yang menunjang operasional tambang misalnya pengadaan barang dan kebutuhan dari masyarakat lokal, pelatihan operator dan mekanik dari tenaga kerja lokal dan lain-lain. | |||
9. Aspek prosedur dan ketaatan hukum
Perusahaan tambang termasuk salah satu industri yang sangat besar resiko dan dampaknya. Semua aspek dan tahapan kegiatan tambang berpotensi langsung terhadap timbulnya resiko tersebut jika tidak ada kontrol lebih awal atau didepannya. Salah satu kontrol adalah perlunya pemenuhan aspek legalitas dan ketaatan hukum terhadap kegiatan operasional tambang. Beberapa hal yang harus dipenuhi untuk berlangsungnya kegiatan operasional tambang :
|
|||
|
|||
| Perijinan lahan seperti : Ijin pembukaan lahan dan Ijin pemanfaatan kayu (IPK) | |||
| Pemenuhan biaya jaminan reklamasi (Jamrek) | |||
| Dan lain-lain. |
Jika semua aspek ini sudah diperhatikan dan dipraktekkan secara baik , benar dan terintegrasi serta didukung penuh oleh pemilik perusahaan dan peran pemerintah sebagai fasilitator tentunya berdampak terhadap pembangunan berkelanjutan di area tempat operasional tambang sehingga outputnya adalah terjadinya masyarakat mandiri pada akhir pasca tambang.


PERHAPI KUTIM berdiri tahun... .
more..
Sebagaimana amanat UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, salah satunya adalah melaksanakan kewajiban pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan.